Kredit

01

Angsuran Bulanan & Musiman

Reguler & Tabran

Investasi Aman

Melayani Dengan Hati, Maju Bersama Menjadi Yang Terbaik
Suku Bunga LPS

Simpanan Anda Aman Karena Dijamin oleh LPS hingga 2 M

LPS adalah Lembaga Penjamin Simpanan yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Syarat Penjaminan LPS

Tercatat Pada Pembukuan Bank

Data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Simpan semua bukti transaksi perbankan

Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS

LPS menghimbau nasabah bank agar bijak dalam menerima cashback dari bank Perhatikan tingkat bunga penjaminan LPS pada tautan berikut :

Suku Bunga LPS saat ini

Periode 01 November 2024 s/d 31 Januari 2025 ( 6.75%)

Info Terkini

BPR PANJI ARONTA

Semua Info Terbaru Tentang PT BPR Panji Aronta Akan Ditampilkan Pada Halaman Ini

BPR Panji Aronta Berganti Nama

Berdasarkan UU No.4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) BPR Wajib Mengganti Nama Yang Semula Bank Perkreditan Rakyat Menjadi Bank Perekonomian Rakyat yang memiliki tujuan sebagai berikut :

  1. Meningkatkan peran BPR sebagai penggerak roda perekonomian, khususnya masyarakat menengah ke bawah
  2. Meningkatkan citra dan daya saing BPR dibandingkan dengan lembaga perbankan lainnya
  3. Mempromosikan fungsi lain BPR, selain sebagai pemberi kredit, seperti mengumpulkan dana dari masyarakat
  4. Memungkinkan BPR berekspansi ke pasar modal
  5. Meningkatkan kepercayaan masyarakat
  6. Mendorong daya saing perbankan dan perbankan syariah

BPR merupakan lembaga keuangan mikro yang berfungsi untuk menjalankan intermediasi atau perantara keuangan. BPR berfokus pada penyediaan layanan kredit bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Dari amanat diatas maka PT. Bank Perkreditan Rakyat Panji Aronta berubah menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Panji Aronta hal tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Timur Nomor KEP-151-/KO.14/2024