Berdasarkan UU No.4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) BPR Wajib Mengganti Nama Yang Semula Bank Perkreditan Rakyat Menjadi Bank Perekonomian Rakyat yang memiliki tujuan sebagai berikut :
- Meningkatkan peran BPR sebagai penggerak roda perekonomian, khususnya masyarakat menengah ke bawah
- Meningkatkan citra dan daya saing BPR dibandingkan dengan lembaga perbankan lainnya
- Mempromosikan fungsi lain BPR, selain sebagai pemberi kredit, seperti mengumpulkan dana dari masyarakat
- Memungkinkan BPR berekspansi ke pasar modal
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat
- Mendorong daya saing perbankan dan perbankan syariah
BPR merupakan lembaga keuangan mikro yang berfungsi untuk menjalankan intermediasi atau perantara keuangan. BPR berfokus pada penyediaan layanan kredit bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Dari amanat diatas maka PT. Bank Perkreditan Rakyat Panji Aronta berubah menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Panji Aronta hal tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Timur Nomor KEP-151-/KO.14/2024