Deposito Adalah Simpanan dana pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu, berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank dengan biaya pajak sebesar 20 % dari suku bunga deposito.

Syarat Pembukaan

  1. Mengisi Blanko Pembukaan Rekening Deposito Baru
  2. FC KTP & KK
  3. Materai 1x
  4. Melakukan penyetoran Uang Sesuai Dengan Jumlah Deposito
  5. Mengisi Formulir Perpanjangan Deposito Otomatis (ARO) sesuai dengan Permintaan Nasabah
  6. Mengisi Surat Keterangan Tidak Dijaminkan LPS jika suku bunga melebihi Suku Bunga Yang ditentukan LPS

Jangka Waktu Deposito

 

Jangka WaktuSuku Bunga (%)
1 Bulan2,00 % Pa
3 Bulan5,75 % Pa
6 Bulan6,00 % Pa
12 Bulan6,00 % Pa
24 Bulan6,00 % Pa

Suku Bunga Tabungan Dapat Berubah Sewaktu-waktu sesuai ketentuan LPS

Deposito yang melebihi Rp. 7.500.000 akan dikenakan Biaya Pajak sebesar 20% dari Bunga

Deposito Anda telah diproteksi keamanannya oleh LPS ( Lembaga Penjamin Simpanan )*

*Syarat dan ketentuan berlaku